Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIMTanjungpinang

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Siap Mundur, Demi Tidak Menghambat Roda Pemerintahan

344
×

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Siap Mundur, Demi Tidak Menghambat Roda Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan (F-Diskominfo Kepri)
Example 468x60
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan (F-Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan angkat bicara dan mengumumkan rencananya untuk mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Bintan.

Hasan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri ini menyatakan bahwa sebagai pribadi dan laki-laki, ia akan mengundurkan diri sebagai Pj Walikota Tanjungpinang demi tidak menghambat roda pemerintahan.

Example 300x600

“Ini resiko dari jabatan, jadi saya akan mundur dari jabatan Pj Walikota Tanjungpinang,” kata Hasan pada Jumat (19/04/2024).

Hasan juga menyebutkan bahwa ia akan segera membuat pernyataan tertulis pengunduran dirinya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bertemu dengan Mendagri untuk menyampaikan hal tersebut.

“Saya sudah melapor ke Kemendagri. Mungkin saya akan dipanggil lagi oleh Kemendagri untuk mendengar laporan dan surat pengunduran diri,” katanya.

“Demi tidak menghambat roda pemerintahan, saya harus ‘gentle’ dalam mengundurkan diri. Ini merupakan resiko dari jabatan dan hal yang biasa,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/04/2024).

Bukan hanya PJ Walikota Tanjungpinang yang jadi tersangka, Polres Bintan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kabid Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Ridwan, dan Mantan Honorer Pemkab Bintan, Budi.

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo menyatakan bahwa kasus pemalsuan surat tanah atas lahan PT Expasindo Raya telah digelar perkaranya di Polda Kepri beberapa waktu lalu. Hari ini, penetapan tersangka telah diumumkan.

“Terhitung hari ini kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah atas lahan PT Expasindo Raya. Ketiganya adalah pria berinisial H, R, dan B,” ujar AKBP Riki Iswoyo di Mako Polres Bintan.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

Penulis

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *