Pemko Tanjungpinang Pangkas OPD dari 32 ke 26, Siap Terapkan Struktur Baru Usai APBD-P

Pemko Tanjungpinang resmi merampungkan pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Terlihat Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, dan Wakil Walikota Tanjungpinang Raja Ariza. (F-Diskominfo Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi merampungkan pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Langkah ini menandai upaya serius pemerintah daerah dalam merampingkan birokrasi, dengan mengurangi jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari semula 32 menjadi 26.

Meski telah disahkan, penerapan struktur baru tersebut belum akan langsung berjalan. Pemko memilih menunggu momentum yang dinilai lebih tepat, yakni setelah proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) selesai. Selama masa transisi, penyesuaian akan dilakukan melalui pergeseran internal di masing-masing OPD.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa pelantikan pejabat dalam struktur baru direncanakan setelah APBD-P disahkan. Untuk sementara, roda pemerintahan tetap berjalan dengan penyesuaian bertahap.

“Insya Allah pelantikan dilakukan setelah APBD-P. Jadi untuk saat ini, kita lakukan pergeseran dulu,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Lis mengungkapkan, idealnya SOTK baru ini sudah bisa diterapkan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, sejumlah kendala teknis membuat implementasinya harus tertunda, salah satunya karena masih berlangsungnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya berharap tahun ini rotasi dan mutasi sudah bisa menggunakan SOTK baru. Tapi sekarang belum memungkinkan karena masih ada pemeriksaan BPK,” jelasnya.

Menurut Lis, penyederhanaan OPD bukan sekadar efisiensi struktur, melainkan juga strategi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah. Dengan organisasi yang lebih ramping, setiap OPD diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas sesuai bidangnya, sekaligus memastikan anggaran digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

“Tujuannya agar OPD lebih fokus, dan anggaran yang ada benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam struktur baru tersebut, sejumlah OPD digabung untuk menghindari tumpang tindih fungsi. Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Tak hanya itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga akan dilebur bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Perubahan juga menyentuh pergeseran kewenangan. Urusan usaha mikro yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja kini dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sebagai bagian dari penyesuaian fungsi agar lebih selaras dengan bidangnya. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *