Bintan (SN) – Perselisihan yang sempat memicu ketegangan antara nelayan Desa Mantang dan Desa Berakit akhirnya berujung damai. Melalui mediasi yang difasilitasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Mediasi berlangsung di ruang Satreskrim Polres Bintan, Jumat (12/6/2026), dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan dari kedua desa.
Suasana mediasi berlangsung kondusif. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan mencari jalan keluar terbaik agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengapresiasi itikad baik seluruh pihak yang bersedia duduk bersama demi menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.
“Kami berharap melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan yang baik sehingga hubungan masyarakat Desa Mantang dan Desa Berakit tetap harmonis serta situasi kamtibmas di Kabupaten Bintan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Dukungan terhadap langkah mediasi juga disampaikan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Datok Sahril Bobo. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan pilihan terbaik untuk menjaga hubungan harmonis antarwarga pesisir yang selama ini hidup berdampingan dan saling bergantung satu sama lain.
Ia juga mengungkapkan bahwa nelayan Desa Berakit berkomitmen untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nelayan Desa Mantang akibat insiden tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ketua Nelayan Desa Berakit turut menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi. Permintaan maaf tersebut diterima oleh perwakilan Kecamatan Mantang yang hadir dalam mediasi. Kedua pihak pun sepakat menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran bersama agar tidak terulang di kemudian hari.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkannya ke proses hukum. Mereka juga berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dan mempererat kembali hubungan baik antarwarga.
Kesepakatan damai tersebut sekaligus mengakhiri persoalan yang mencuat setelah dugaan pengeroyokan terhadap dua nelayan asal Desa Mantang di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat dua nelayan berinisial M dan S melaut pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Saat berada di perairan, jaring yang mereka gunakan tersangkut di batu karang. Korban kemudian berupaya melepaskannya dengan memotong jaring tersebut.
Namun tanpa disadari, jaring yang dipotong turut mengenai jaring milik sebuah kelong apung di sekitar lokasi dan terlilit pada kipas kapal korban. Perselisihan pun terjadi setelah pemilik kelong mengetahui kejadian tersebut dan membawa korban ke darat. Dalam situasi itulah diduga terjadi aksi pengeroyokan terhadap kedua nelayan.
Atas kejadian tersebut, kedua korban sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bintan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, dengan tercapainya kesepakatan damai, Polres Bintan berharap hubungan masyarakat Desa Mantang dan Desa Berakit kembali harmonis serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bintan tetap aman, damai, dan kondusif. (***)













