Example 728x250
Berita KepriHUKRIM

Meski Sudah Jadi Tersangka, ASN Setwan Kepri Ini Masih Aktif Bekerja dan Terima Hak Penuh

1
×

Meski Sudah Jadi Tersangka, ASN Setwan Kepri Ini Masih Aktif Bekerja dan Terima Hak Penuh

Sebarkan artikel ini
HE pegawai Setwan Provinsi Kepri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket kontingen Pesparawi Kepri, hingga kini masih berstatus sebagai ASN aktif. Penampilan kontingen Pespawari Kepri di Bandara. (F-Dok SC Medsos)

Tanjungpinang (SN) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket kontingen Pesparawi Kepri, HE yang merupakan pegawai Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Kepulauan Riau hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

HE ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Riau pada Jumat, 10 Juli 2026. Namun, hingga Selasa, 14 Juli 2026, ia masih menjalankan tugas seperti biasa dan tetap menerima seluruh hak kepegawaiannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena pihaknya belum menerima salinan resmi penetapan tersangka dari Polda Kepri.

Menurut Yeny, BKD baru dapat memproses pemberhentian sementara terhadap HE setelah dokumen resmi tersebut diterima.

“Kalau sudah ada salinan keputusan dari Polda, baru kita akan lakukan pemberhentian sementara, untuk mempermudah proses hukum,” kata Yeny di Tanjungpinang, Selasa, (14/7/2026).

Selama salinan penetapan tersangka belum diterima, kata Yeny, status kepegawaian HE masih tetap aktif sehingga seluruh hak sebagai ASN, termasuk hak kepegawaiannya, masih diberikan.

Meski demikian, BKD telah berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan Provinsi Kepri untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat HE.

“Kita telah berkoordinasi dengan Sekwan untuk terus memantau yang bersangkutan,” ujarnya.

Yeny menegaskan, begitu salinan resmi penetapan tersangka diterima, BKD akan segera memproses pemberhentian sementara. Bersamaan dengan itu, hak-hak yang melekat pada status ASN HE akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga memastikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak akan memberikan bantuan hukum kepada HE. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri, perkara yang dihadapi HE dinilai sebagai persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan kedinasan.

“Karena ini kan masalah pribadi, setelah kita berkonsultasi dengan Biro Hukum, kita tidak akan memberikan bantuan hukum,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Kepri, Ika Hasillah. Ia membenarkan bahwa HE masih masuk kerja seperti biasa sejak ditetapkan sebagai tersangka dan masih menerima hak-haknya sebagai ASN.

“Iya, masih masuk kerja. Begitu juga dengan haknya sebagai ASN masih diterima,” ujar Ika.

Ika enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi HE dan tidak berkaitan dengan institusi Sekretariat Dewan Provinsi Kepri.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (10/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan secara bertahap oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona Pricillia.

Sementara, Pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) Kepulauan Riau (Kepri), berinisial H, membantah tudingan menerima uang sebesar Rp700 juta dari agen perjalanan terkait pengadaan tiket peserta Pesparawi Kepri menuju Manokwari, Papua Barat.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah menerima dana tersebut sebagaimana isu yang berkembang. Menurutnya, ia justru diminta membantu pemesanan tiket pesawat dan akomodasi menggunakan uang pribadi berdasarkan kesepakatan dengan pihak agen perjalanan.

“Saya tegaskan tidak ada menerima uang Rp700 juta itu. Saya hanya menjalankan pemesanan tiket sesuai permintaan. Ada kesepakatan bahwa saya menalangi biaya tiket menggunakan uang pribadi,” ujar H dalam keterangannya di Tanjungpinang, Rabu (1/7/ 2026).

Ia juga menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri maupun panitia penyelenggara. Keterlibatannya, kata dia, murni sebagai rekanan yang membantu proses pemesanan tiket atas permintaan pihak travel. H mengaku pertama kali dihubungi Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour & Travel, inisial VEH, pada 11 Juni 2026. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *