BatamBerita KepriPOLITIK

Krisis Sampah Batam Meningkat, Pemkot Dorong Pembaruan Regulasi Pengelolaan

6
×

Krisis Sampah Batam Meningkat, Pemkot Dorong Pembaruan Regulasi Pengelolaan

Sebarkan artikel ini
Persoalan sampah kian menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan di Kota Batam. Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah di Batam pada 2025 telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sejalan dengan jumlah penduduk yang menembus 1,3 juta jiwa. (F-Diskominfo Btm)

Batam (SN) – Persoalan sampah kian menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan di Kota Batam. Pemerintah daerah pun bergerak cepat dengan mendorong pembaruan regulasi guna memperkuat tata kelola persampahan yang dinilai belum optimal.

Walikota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa lonjakan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi harus segera ditangani secara komprehensif. Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah di Batam pada 2025 telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sejalan dengan jumlah penduduk yang menembus 1,3 juta jiwa.

“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujar Amsakar.

Baca Juga : Kebun Raya Batam Siap Naik Kelas, Pemko Perkuat Sinergi dengan BRIN

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026), saat ia memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses masa persidangan II tahun 2026, sekaligus penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III.

Menurut Amsakar, keterbatasan kapasitas layanan dan lahan pengelolaan menjadi faktor utama perlunya pembaruan kebijakan. Ranperda tersebut dirancang agar lebih adaptif, efektif, serta mampu mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi pengolahan sampah.

Sejumlah poin strategis yang diusulkan antara lain penguatan peran pemerintah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang, hingga pemanfaatan teknologi untuk mengubah sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.

Baca Juga : ASN Garda Terdepan: Kunci Strategis Mewujudkan Pemerintahan Bersih dan Melayani

Selain itu, regulasi baru ini juga akan mempertegas aspek pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan.

Amsakar menambahkan, pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Langkah ini diambil menyusul penetapan kondisi darurat sampah oleh pemerintah pusat serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Batam ingin mengubah paradigma masyarakat terhadap sampah dari sekadar limbah menjadi sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi jika dikelola secara produktif.

Di akhir rapat, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Batam sebagai tanda dimulainya pembahasan lebih lanjut. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *