Example 728x250
HUKRIMNatuna

Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial

3
×

Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial

Sebarkan artikel ini
Kejari Natuna melalui Jaksa Fasilitator menyerahkan tersangka berinisial “P” kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial, Senin (5/10/2026). (F-Kejari Natuna)

Natuna (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Jaksa Fasilitator menyerahkan tersangka berinisial “P” kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial, Senin (5/10/2026).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

“Pendekatan ini diterapkan terhadap penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan, dengan mengedepankan pemulihan dan rehabilitasi,” ujar Senopati.

Sebelumnya, “P” telah menjalani rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, proses pemulihan dilanjutkan melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum penerapan keadilan restoratif, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepri, penyidik Polres Natuna dan Jaksa Fasilitator Kejari Natuna telah melakukan asesmen.

Hasilnya, “P” dinilai sebagai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Karena itu, tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi.

Rehabilitasi sosial selanjutnya diarahkan untuk memberikan pendampingan, pembinaan serta mempersiapkan “P” kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.

Kejari Natuna menegaskan, penerapan keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan proses pemulihan berjalan secara nyata.

“Melalui rehabilitasi medis dan sosial, kami berharap proses pemulihan dapat memberikan manfaat nyata serta menjadi bekal bagi yang bersangkutan untuk kembali menjalankan fungsi sosial dengan baik,” kata Senopati. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *