Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, Bea Cukai Tanjungpinang Diganjar Apresiasi Kapolresta

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, memberikan penghargaan kepada jajaran Bea dan Cukai Tanjungpinang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja sama dalam mengungkap kasus narkotika, Selasa (21/4/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, memberikan penghargaan kepada jajaran Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja sama dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya, Selasa (21/4/2026).

Penghargaan tersebut diserahkan dalam upacara resmi di Lapangan Apel Bhayangkara Polresta Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, para pejabat utama, personel kepolisian, serta ASN Polresta Tanjungpinang.

Dalam momen tersebut, sejumlah personel Bea dan Cukai menerima penghargaan atas kontribusi nyata mereka dalam membantu pengungkapan kasus narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Permasalahan narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Penanganannya membutuhkan sinergi kuat dan komitmen bersama dari seluruh pihak,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus narkotika tidak lepas dari kolaborasi lintas instansi, termasuk peran strategis Bea dan Cukai.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea dan Cukai Tanjungpinang atas dedikasi, profesionalisme, dan sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik dalam mendukung tugas kepolisian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolresta berharap penghargaan ini tidak sekadar menjadi simbol apresiasi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan koordinasi dan kerja sama yang lebih solid dalam upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Bea dan Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,7 kilogram sabu serta sekitar 1.000 butir pil ekstasi.

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.

Di Pelabuhan Sri Bintan Pura, petugas mengamankan pasangan suami istri berinisial IS dan CS yang diduga berperan sebagai kurir. Narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.

Sementara itu, di Bandara Raja Haji Fisabilillah, petugas menemukan empat paket besar sabu seberat 684,6 gram di area kargo. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *