DPR RI Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Momentum Bersejarah di Hari Kartini 2026

DPR RI bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI, Senin (21/4/2026). Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari lebih dari seribu organisasi dan individu menegaskan akan terus mengawal. (F-KSP UU PPRT)

Jakarta (SN) – DPR RI bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI, Senin (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah panjang perjuangan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang telah berlangsung selama 22 tahun.

Momen pengesahan ini terasa semakin simbolis karena bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang peringatan Hari Buruh 2026, yang kerap menjadi refleksi perjuangan kelompok pekerja di Indonesia.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna tersebut bersama perwakilan pemerintah. Dalam forum itu, persetujuan disampaikan secara resmi.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi undang-undang,” ujar pimpinan sidang, yang disambut persetujuan peserta rapat.

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan ini menandai komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.

“Dengan UU ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap PRT. Perlindungan juga diberikan kepada pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden telah menyatakan persetujuannya,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, pada 20 April 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat kerja maraton untuk menyelesaikan pembahasan tingkat pertama. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu berlangsung hingga pukul 21.30 WIB dan dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kemensetneg.

Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan memimpin pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 409 poin sebelum akhirnya disepakati bersama.

UU PPRT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya:

  • Pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang dilindungi negar
  • Mekanisme perekrutan PRT secara langsung maupun tidak langsung, termasuk secara daring
  • Larangan praktik diskriminatif dalam hubungan kerja rumah tangga
  • Hak PRT atas upah layak, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan
  • Hak pendidikan dan pelatihan vokasi bagi PRT
  • Pengaturan perusahaan penempatan PRT (P3RT) yang wajib berizin
  • Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
  • Tanggung jawab pemerintah dan kerja sama dengan RT/RW dalam pengawasan
  • Perlindungan bagi PRT di bawah usia 18 tahun yang sudah bekerja
  • Ketentuan implementasi maksimal satu tahun setelah UU berlaku

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut pengesahan UU ini sebagai kemenangan panjang atas perjuangan yang penuh tantangan.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir. Ini bukan hanya pengakuan, tapi juga perlindungan menuju situasi kemanusiaan yang beradab. PRT yang mayoritas perempuan selama ini menopang ekonomi, namun sering mengalami diskriminasi dan kekerasan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan jam kerja, THR, upah, hak libur, akomodasi, makanan, hingga jaminan sosial yang selama ini belum diakui secara penuh.

Senada, Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa negara kini dituntut hadir lebih kuat dalam melindungi kelompok pekerja rumah tangga.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar, tetapi juga menata sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan,” katanya.

Di luar ruang sidang, sejumlah pekerja rumah tangga yang hadir tak kuasa menahan air mata. Setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade, pengesahan UU ini menjadi momen yang sulit mereka percaya.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami selama 22 tahun,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT yang hadir.

Cerita lain datang dari Yuni Sri, yang menggambarkan pengalaman diskriminasi yang selama ini dialami PRT, mulai dari pembatasan fasilitas hingga perlakuan tidak setara di tempat kerja.

“Sekarang kami merasa diakui sebagai manusia bermartabat seperti pekerja lainnya,” ujarnya.

JALA PRT mencatat, RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009 dan berkali-kali muncul kembali tanpa pembahasan yang tuntas. Prosesnya kerap tertunda hingga akhirnya mendapat momentum politik yang kuat dalam beberapa tahun terakhir.

Setelah pengesahan ini, pemerintah dan DPR RI masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk menyusun peraturan pelaksana dalam waktu maksimal satu tahun agar implementasi UU dapat berjalan efektif.

Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari lebih dari seribu organisasi dan individu menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar aturan turunannya tidak melemahkan perlindungan yang telah diperjuangkan. (***)

Sumber : Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *