Empat Anggota Polisi Dipecat, Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Tewas di Polda Kepri

Polda Kepri menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH terhadap empat personel Ditsamapta. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026) malam. (F-Liputan6.com)

Batam (SN) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Direktorat Samapta (Ditsamapta). Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS yang berujung pada kematian.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic dan Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pimpinan.

“Ini adalah komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui mekanisme etik maupun pidana,” ujarnya di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

Dalam sidang tersebut, empat personel yang diperiksa yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Hasil persidangan menyatakan keempatnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menjelaskan, selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, keempatnya juga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.

“Keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” jelasnya.

Di sisi lain, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan. Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan bahwa penanganan pidana dilakukan secara paralel dengan sidang etik.

Pada 15 April 2026, Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pengembangan kemudian menetapkan tiga lainnya Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni maksimal 7 tahun penjara untuk pasal primer dan hingga 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Ronni.

Terkait putusan etik, Bripda AS menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Polda Kepri menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun kode etik oleh anggotanya. Langkah tegas ini disebut sebagai upaya menjaga disiplin internal, marwah institusi, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *