Example 728x250
EKONOMIKESEHATANNASIONAL

Harga Obat Berpotensi Naik Akibat Dolar Menguat, Kemenkes Batasi Maksimal 20 Persen

4
×

Harga Obat Berpotensi Naik Akibat Dolar Menguat, Kemenkes Batasi Maksimal 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Kemenkes RI memastikan potensi kenaikan harga obat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia masih berada dalam batas wajar. F-Ilustrasi Kemenkes)

Jakarta (SN) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan potensi kenaikan harga obat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia masih berada dalam batas wajar. Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan harga obat melonjak tajam, terutama untuk kebutuhan masyarakat luas.

Kabar baiknya, harga obat yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap terjaga dan tidak mengalami kenaikan.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026) dikutip dari laman resmi Kemenkes.

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Menkes Budi.

Menurutnya, melemahnya nilai tukar rupiah tidak otomatis membuat harga obat naik dengan persentase yang sama. Pasalnya, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan mata uang rupiah, sehingga dampak kenaikan kurs dapat ditekan.

Pemerintah pun telah melakukan perhitungan terhadap batas penyesuaian harga yang dinilai masih rasional. Kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen dianggap wajar, sedangkan kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegas Budi.

Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk menghitung dampak perubahan kurs terhadap harga obat.

Ia menegaskan, pemerintah menetapkan batas maksimal penyesuaian harga obat sebesar 20 persen. Namun, besaran kenaikan akan berbeda-beda tergantung jenis dan komposisi obat.

“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *