Batam (SN) – Upaya penyalahgunaan BBM subsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara ratusan juta rupiah di Kota Batam, Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Berawal dari laporan warga, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sejumlah titik, yakni SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, hingga kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup terorganisir.
“Mereka membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar, yang diangkut menggunakan mobil pick-up. Tak hanya itu, mereka juga diduga menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS berhasil diamankan. Ketiganya diketahui berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut BBM ilegal tersebut.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa petugas turut menyita berbagai barang bukti. Di antaranya tiga unit mobil pick-up, satu unit truk crane, sekitar 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar, puluhan jerigen, dokumen surat rekomendasi, telepon genggam, hingga uang tunai hasil transaksi.
“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios maupun Pertamini untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter,” ujarnya.
Dari praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp692 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (***)

