Example 728x250
ADVETORIALBatamPOLITIK

DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR, Benteng Budaya Melayu di Tengah Arus Modernisasi

7
×

DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR, Benteng Budaya Melayu di Tengah Arus Modernisasi

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Jumat (8/5/2026). (F-DPRD Batam)

Batam (SN) – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Jumat (8/5/2026).

Pengesahan perda usulan inisiatif DPRD tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi para wakil ketua DPRD. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, pejabat Pemko dan BP Batam, serta kalangan jurnalis.

Sebelum pengesahan dilakukan, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi menegaskan bahwa perda tersebut bukan sekadar aturan formal, melainkan upaya memperkuat peran lembaga adat sebagai penjaga marwah budaya Melayu dan mitra strategis pemerintah daerah.

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya dan memperkuat kohesi sosial,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM, tenaga ahli, hingga pakar budaya Melayu Prof Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk memperkuat substansi regulasi.

Perda LAMKR Kota Batam terdiri dari 14 bab dan 46 pasal. Beberapa poin penting yang diatur di antaranya kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, pelestarian budaya Melayu, pengaturan upacara dan gelar adat, keprotokolan adat, kerja sama, hingga pendanaan lembaga adat. Dalam perda itu juga ditetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September.

Usai mendengarkan laporan pansus, seluruh anggota DPRD Kota Batam secara kompak menyatakan setuju. Ketua DPRD kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda sahnya Ranperda menjadi Perda.

Walikota Batam Amsakar Achmad dalam pidato akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan pansus atas rampungnya pembahasan perda tersebut. Ia menilai Batam tidak boleh kehilangan jati diri Melayu di tengah arus globalisasi dan pembangunan modern.

“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” kata Amsakar.

Ia berharap kehadiran Perda LAMKR mampu memperkuat nilai kearifan lokal dan menjaga warisan budaya Melayu untuk generasi mendatang. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pantun dan peragaan busana adat Melayu. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *