Example 728x250
BatamHUKRIM

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi dalam Karung di Batam, Seorang Perempuan Ditangkap

5
×

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi dalam Karung di Batam, Seorang Perempuan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polsek Lubuk Baja bersama Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki yang jasadnya ditemukan di dalam karung. Hal itu terungkap dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026). (F-Ist U/Sketsa)

Batam (SN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja bersama Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki yang jasadnya ditemukan di dalam karung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Seorang perempuan berinisial HYL (23) telah diamankan sebagai terduga pelaku. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad bayi ditemukan warga.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menemukan jasad bayi di dalam karung pada Minggu (28/6/2026).

“Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok bayi laki-laki di dalam karung yang berada di selokan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja,” ujar Kompol Deni Langie dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, jasad bayi pertama kali ditemukan oleh dua warga yang sedang melakukan pekerjaan penggalian pipa. Sebelum menemukan korban, keduanya menerima informasi mengenai adanya sebuah karung yang diduga berisi bayi.

Karena penasaran, mereka memeriksa karung tersebut menggunakan sebatang kayu. Setelah dipastikan terdapat jasad seorang bayi laki-laki di dalamnya, warga segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil diungkap.

Pada Senin (29/6/2026), polisi menangkap HYL di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HYL mengakui telah melahirkan seorang bayi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Baja. Tidak lama setelah proses persalinan, bayi tersebut diduga dihilangkan nyawanya, kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke selokan.

Setelah diamankan, HYL dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helai kaus yang digunakan untuk membungkus korban, satu lembar kain sarung bermotif batik, satu kantong berwarna hijau, satu karung beras merek Harum Mas ukuran lima kilogram, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan terduga pelaku membawa korban menggunakan kantong berwarna hijau, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, HYL dipersangkakan melanggar Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 430, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.

Kompol Deni Langie menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons cepat aparat kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad bayi. Berkat kerja sama Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polresta Barelang, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar perkara ini dapat diproses hingga ke persidangan,” tegasnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *