Karimun (SN) – Polres Karimun berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari peredaran narkotika jaringan internasional hingga berbagai kasus pencurian. Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Karimun, Selasa (30/6/2026).
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karimun.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, baik kejahatan narkotika maupun kejahatan konvensional. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Yunita.
Kasus yang paling menonjol adalah keberhasilan Satresnarkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan sabu yang diduga berasal dari Johor, Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial RN dan RO.
Dari kedua tersangka, petugas menyita sembilan paket sabu seberat 775,1 gram dan dua paket lainnya dengan berat 5,27 gram. Polisi juga mengamankan alat hisap, telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu itu dibawa melalui pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh para pelaku sebelum direncanakan untuk diedarkan di wilayah Karimun.
Selain kasus narkotika, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Karimun juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di area parkir Wiko Star Club. Tersangka berinisial HP berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Alhamdulillah, kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan telah dikembalikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” kata Yunita.
Satreskrim Polres Karimun juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan HS, seorang residivis. Pelaku masuk ke rumah korban melalui plafon sebelum membawa kabur dua unit telepon genggam.
Kurang dari satu hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap HS beserta barang bukti berupa dua unit handphone Realme C55, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta peralatan yang dipakai untuk merusak gembok rumah korban.
Sementara itu, dalam kasus pencurian handphone (cubis), Tim Resmob Satreskrim menangkap FS alias Camat, yang juga merupakan residivis. Pelaku mencuri satu unit iPhone 14 yang ditinggalkan korban di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral. Berkat respons cepat petugas, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama bersama barang bukti milik korban.
Yunita menegaskan keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Karena itu kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (***)












