Example 728x250
Berita KepriHUKRIMTanjungpinang

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor dan Penadah di Tanjungpinang Berhasil Diamankan

4
×

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor dan Penadah di Tanjungpinang Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Pasar Ikan, Tanjungpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J dan W, Rabu (27/5/2026). (F-Ist U-Sketsa)

Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J dan W.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial R.

“Peristiwa kehilangan terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar AKP Wamilik Mabel, Kamis (28/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Hasilnya, pelaku utama pencurian sepeda motor berinisial J berhasil diamankan pada hari yang sama di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Dari hasil pengembangan, polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap seorang terduga penadah berinisial W di kawasan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan penadahan.

“J berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor, sementara W diduga sebagai penadah barang hasil curian,” jelas AKP Wamilik Mabel.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan perkara,” tutupnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *