Bintan (SN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kabupaten Bintan, Senin (18/5/2026), di Aula Bandar Seri Bentan. Kegiatan ini mengangkat tema “Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan”.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kepala OPD hingga Kepala Desa se-Kabupaten Bintan sebagai upaya memperkuat pemahaman terkait regulasi dan kewenangan dalam sektor pertambangan, khususnya di daerah yang memiliki potensi tambang cukup besar seperti Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penerangan hukum sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami aturan dan regulasi pertambangan secara menyeluruh.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggaranya acara yang penuh manfaat ini. Harapan kami, seluruh peserta mengikuti penerangan hukum ini dengan seksama. Kita membutuhkan pencerahan terkait hal-hal krusial semacam ini, terlebih berkaitan dengan aturan maupun regulasi,” ujar Panca.
Dalam pemaparannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di berbagai daerah. Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 titik PETI yang tersebar di Indonesia.
Menurut Senopati, praktik pertambangan ilegal kerap dilakukan masyarakat karena faktor ekonomi dan minimnya pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku. Karena itu, ia berharap para pemangku kebijakan di daerah dapat memahami regulasi pertambangan sehingga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang paham terkait aturannya. Maka di sini saya juga ingin agar Bapak Ibu para pemangku jabatan yang ada di daerah, paham mengenai regulasi pertambangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut menegaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan, mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan hingga IUJP, kini berada di bawah Pemerintah Pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat mengurus perizinan pertambangan apabila mendapatkan pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pemateri kedua, Reza Muzzamil Jufri selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Kepri, memaparkan berbagai contoh perizinan di sektor pertambangan. Ia menilai masih banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai aktivitas tambang yang diperbolehkan maupun yang melanggar aturan.
“Tadi ada pertanyaan, seperti apa sebenarnya pertambangan yang diperbolehkan. Nah di sini lah kita ingin sama-sama memahami terkait hal tersebut. Kami bahkan membuka pintu untuk datang kepada kami dan kita diskusikan seperti apa langkahnya jika memang ingin ada peluang di sektor tambang,” tutupnya. (***)













