Operasi Gabungan Sapu Bersih Rokok Ilegal di Karimun, Negara Selamatkan Jutaan Rupiah

Operasi pasar gabungan yang digelar Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama aparat lainnya. Terlihat petugas saat melakukan penyitaan terhadap barang ilegal. (F-Dok BC)

Karimun (SN) – Operasi pasar gabungan yang digelar Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama aparat setempat tak sekadar rutinitas ini adalah langkah nyata menjaga pasar tetap bersih dari barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat.

Selama sepekan, 6 hingga 12 April 2026, tim gabungan yang terdiri dari Polres Karimun, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan turun langsung menyisir peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai. Sasaran utamanya jelas, hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar aturan.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari peran negara sebagai pelindung masyarakat.

“Ini adalah wujud peran kami sebagai community protector, memastikan barang yang beredar aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Hasilnya pun signifikan. Petugas berhasil mengamankan 16.346 batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta 5,76 liter MMEA golongan C. Nilai total barang sitaan diperkirakan mencapai Rp27,8 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah lebih dari Rp12 juta.

Namun, pendekatan yang dilakukan tak melulu represif. Di lapangan, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada para pedagang. Mereka dikenalkan pada ciri-ciri pita cukai asli, palsu, bekas, hingga yang disalahgunakan.

“Pendekatan persuasif ini penting agar pelaku usaha semakin paham dan tidak lagi terlibat dalam peredaran barang ilegal,” jelas Tri.

Keberhasilan operasi ini juga tak lepas dari solidnya kerja sama lintas instansi. Sinergi tersebut menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan, terutama di wilayah perbatasan yang rawan peredaran barang ilegal.

“Ini bukti keseriusan negara dalam menjaga ketertiban hukum dan stabilitas ekonomi,” tambahnya.

Operasi ini sekaligus melengkapi capaian penindakan sepanjang triwulan pertama 2026. Dari Januari hingga Maret, Bea Cukai Karimun telah menindak 444.921 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp665 juta, serta menyita 107 koli pakaian bekas dan berbagai barang ilegal lainnya.

Ke depan, pengawasan akan terus diperketat. Bea Cukai memastikan langkah-langkah yang lebih terukur dan berkelanjutan akan dilakukan demi menekan peredaran barang ilegal dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Pengawasan akan terus kami perkuat agar setiap Barang Kena Cukai dan barang impor yang beredar benar-benar sesuai hukum,” tegas Tri. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *