Sindikat Narkotika Malaysia–Indonesia Dibongkar di Pelabuhan SBP, Dua Kurir Pasutri Diamankan

Polresta Tanjungpinang bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang mengungkap kasus besar peredaran sabu dan ekstasi yang melibatkan jalur Malaysia–Indonesia, dengan menangkap dua tersangka di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Selasa (21/4/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali berhasil digagalkan. Polresta Tanjungpinang bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang mengungkap kasus besar peredaran sabu dan ekstasi yang melibatkan jalur Malaysia–Indonesia, dengan menangkap dua tersangka di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Selasa (21/4/2026).

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal yang tiba dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia, pada Minggu (12/4/2026). Dua penumpang yang mencurigakan kemudian diperiksa lebih intensif hingga akhirnya ditemukan narkotika yang disembunyikan secara rapi.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan saat penggeledahan dilakukan oleh petugas di lapangan.

“Dua tersangka diamankan setelah petugas menemukan narkotika yang disembunyikan saat pemeriksaan. Selanjutnya keduanya diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dua pelaku yang diamankan diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial IS (58) dan DS (39), warga Medan. Dari tangan IS, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat 1.000,6 gram. Sementara dari DS, disita empat paket sabu seberat 996,48 gram serta 1.000 butir pil ekstasi dengan total berat 438,77 gram.

Jika ditotal, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai hampir 2 kilogram sabu serta 1.000 butir ekstasi, yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan. Ironisnya, ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa.

“Keduanya sudah dua kali mengirim narkotika dari Malaysia ke Tanjungpinang dengan imbalan Rp35 juta setelah barang diterima,” ungkap Kapolresta.

Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati. Mereka juga dikenakan ketentuan dalam KUHP baru yang memperberat ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Dietegaskan Kapolresta, penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memperketat pengawasan jalur masuk pelabuhan, yang kerap menjadi salah satu pintu rawan penyelundupan narkotika lintas negara. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *