Ayah Kandung di Kepri Tega Cabuli Anak Sejak Usia 7 Tahun, Terbongkar Lewat Pesan Singkat Korban

Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka TR (49). Kronologi peristiwa tersebut terungkap dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026). (F-Istimewa)

Batam (SN) – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial TR (49) terhadap anak kandungnya sendiri. Pengungkapan ini bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat yang dialami korban.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan kronologi peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026). Konferensi pers ini didampingi langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic.

“Peristiwa ini bermula sejak tahun 2018, tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia. Korban yang saat itu masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu. Selama rentang tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 hingga 9 tahun, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut,” jelas Kabidhumas.

Kabidhumas menambahkan bahwa persetubuhan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Pada Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapat pekerjaan di sana. Namun, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih mengurus bantuan pemerintah di Karimun, yang pada kenyataannya tidak pernah ada.

“Hal tersebut kemudian diketahui sebagai modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam, di mana korban selanjutnya dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026,” ungkap Nona Pricillia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya. Dalam pesan tersebut, korban menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani tersangka.

“Mengetahui hal tersebut, pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang. Kejadian persetubuhan terakhir dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos,” papar Ronni Bonic.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, serta satu helai seprai bermotif ungu.

Ronni Bonic menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebagai langkah perlindungan, pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke safe house yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri, serta merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma (trauma healing) korban. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *