Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar, 164 TKA Bekerja Tanpa RPTKA

Kemnaker menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi tersebut diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA, Jumat (6/2/2026). (F-Kemnaker)

Jakarta (SN) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi tersebut diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan itu terungkap dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda tersebut telah dibayarkan perusahaan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan penggunaan TKA tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan di pasar kerja nasional.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan terhadap RPTKA adalah cara negara menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (6/2/2026) yang diterima redaksi media ini.

Ismail menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi pemberi kerja sebelum mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memiliki RPTKA sebelum TKA mulai bekerja. Jika tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi ketentuan penggunaan TKA.

Selanjutnya, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp2,17 miliar, dihitung dari 164 TKA dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan.

“Sanksi ini merupakan instrumen penegakan hukum. Tujuannya memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang,” kata Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut pembayaran denda pada 26 Januari 2026 sebagai bentuk tindak lanjut yang konkret atas hasil pengawasan.

“Yang terpenting, temuan pengawasan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk ke kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan benar-benar bekerja,” ujar Rinaldi.

Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi kepentingan publik. Kepatuhan terhadap aturan akan melindungi peluang kerja tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang adil, serta memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ke depan, Kemnaker memastikan pengawasan ketenagakerjaan akan terus diperkuat melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, termasuk pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Negara harus hadir untuk memastikan tempat kerja yang tertib, adil, dan aman,” pungkas Rinaldi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *