Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung, Tak Ingin Tergesa-gesa

Jakarta (SN) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dimulai setelah DPR merampungkan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, RUU KUHAP tengah digodok di Komisi III DPR.
“Pertama, memang sesuai mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan dalam pernyataannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Sebaliknya, DPR berencana melibatkan partisipasi publik untuk menyerap masukan dari berbagai kalangan sebelum pembahasan resmi dimulai.
“Kita tidak akan tergesa-gesa. Kita akan minta pendapat dari elemen masyarakat dulu, sesuai mekanisme. Jangan sampai karena terburu-buru, pembahasan malah tidak sesuai aturan dan rawan menimbulkan masalah,” lanjut Puan.
Baca Juga : Premanisme Kian Merajalela, Komisi III DPR RI Angkat Suara: Saatnya Bertindak
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu strategis yang kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya dalam momentum peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menurut Presiden Prabowo, undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memulihkan aset negara yang digelapkan oleh para pelaku korupsi.
“UU ini penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang diambil oleh koruptor. Kita harus tegas dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Prabowo kala itu. (SN)
Baca Juga : Menara Suar Karang Singa Dibangun, Simbol Tegas Kedaulatan Indonesia di Perairan Strategis
Editor : Mukhamad