Kasus Miftah Faridl vs CNN Indonesia Akan Dibawa ke Pengadilan PHI Setelah Gagal Mediasi

Kasus Miftah Faridl, koresponden CNN Indonesia, melawan perusahaan tempatnya bekerja, kini memasuki babak baru. Mediasi terakhir yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (F-AJI Surabaya)

Surabaya (SN) – Kasus yang melibatkan Miftah Faridl, koresponden CNN Indonesia, melawan perusahaan tempatnya bekerja, kini memasuki babak baru setelah gagal mencapai kesepakatan dalam tiga kali mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Mediasi terakhir yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Faridl menuntut pengembalian upah yang dipotong secara sepihak oleh manajemen CNN Indonesia selama periode Juni hingga Agustus 2024. Total nilai yang dipotong sekitar Rp 3,2 juta.
Menurut Faridl, pemotongan tersebut dilakukan tanpa adanya kesepakatan atau regulasi yang sah, yang menurutnya melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saya sudah bekerja sesuai dengan kewajiban saya. Upah saya dipotong tanpa ada kesepakatan dan tanpa dasar yang jelas. Saya hanya meminta upah saya yang dipotong sepihak dikembalikan. Jumlahnya hanya Rp 3,2 juta, itu hak normatif saya,” ujar Faridl saat diwawancarai usai mediasi.

Faridl yang telah bekerja di CNN Indonesia selama sembilan tahun itu menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan dengan pemotongan upah, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia pun sudah mengingatkan manajemen CNN Indonesia untuk memperlakukan pekerja sesuai dengan UU yang ada, terutama dalam hal pemotongan upah yang harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan.

“Tidak ada surat keputusan (SK) tentang pemotongan upah ini. Ini menunjukkan bahwa manajemen CNN Indonesia tidak menghormati aturan yang ada, bahkan regulasi yang harusnya mereka pahami sebagai perusahaan media,” tambahnya.

Tindakan pemotongan upah sepihak ini dinilai melanggar Pasal 54 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar upah secara penuh sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, pemotongan upah hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan bersama dengan pekerja, dan harus disertai dokumen yang sah seperti surat keputusan atau aturan perusahaan.

Faridl juga menyayangkan sikap manajemen CNN Indonesia yang, melalui kuasa hukumnya, menawarkan skema kompensasi sebagai solusi dalam mediasi.

Menurut kuasa hukum Faridl, Fatkhul Khoir, tawaran tersebut sangat tidak relevan karena kliennya hanya meminta agar upah yang dipotong itu dikembalikan, sesuai dengan hak-haknya sebagai pekerja.

“Logikanya, kompensasi berarti nominalnya lebih besar dari yang dipotong. Padahal, klien kami hanya meminta haknya yang telah dipotong. Kami tegaskan, ini bukan soal uang, ini soal hak normatif yang harus dipenuhi,” jelas Fatkhul Khoir, yang juga merupakan Koordinator Kontras Surabaya.

Faridl adalah salah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang menolak pemotongan upah sepihak dan kemudian mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
Namun, pada 31 Agustus 2024, Faridl dan sejumlah deklarator serikat lainnya di-PHK secara sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Tujuh pekerja lainnya juga menghadapi proses mediasi di Sudinakertrans Jakarta Selatan terkait masalah serupa.

“Perusahaan media yang setiap hari memberitakan tentang demokrasi, hak asasi manusia, dan ketaatan pada regulasi, malah bertindak sebaliknya. Apa yang saya lakukan ini bukan soal uang. Ini tentang mengingatkan CNN Indonesia untuk konsisten dengan berita-berita yang mereka buat sendiri,” tegas Faridl.

Sebagai langkah selanjutnya, Faridl dan kuasa hukumnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), guna menguji apakah pemotongan upah sepihak tersebut melanggar UU dan regulasi terkait ketenagakerjaan.

Mediasi yang tidak mencapai kesepakatan ini menunjukkan bahwa meski telah ada upaya penyelesaian secara damai, namun perbedaan pandangan antara Faridl dan manajemen CNN Indonesia tetap bertahan.

Kasus ini kini akan dilanjutkan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang lebih jelas mengenai hak-hak pekerja terkait upah dan perlindungan hukum bagi jurnalis.

Keputusan pengadilan diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam mengatur perlakuan terhadap pekerja di industri media, serta memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia ditegakkan secara adil dan transparan.

Sumber : AJI Surabaya
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *