Tunjangan Insentif untuk 243 Ribu Guru Madrasah Non-PNS, Disalurkan Juni 2025
– Siapa Saja yang Berhak Menerima ?

Jakarta (SN) – Kabar bahagia datang untuk para guru madrasah non-aparatur sipil negara (Non-ASN) di seluruh Indonesia. Mulai Juni 2025, Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif khusus sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan keagamaan.
Tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum bersertifikat pendidik. Para guru akan menerima Rp1,5 juta per semester, atau Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua kali dalam setahun.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian utama Presiden Prabowo. Tunjangan ini adalah bukti konkret dari kepedulian tersebut,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga : Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung, Tak Ingin Tergesa-gesa
Saat ini, Kemenag sedang melakukan proses verifikasi dan sinkronisasi data dengan bank penyalur agar pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan.
“Insya Allah, pencairan tahap pertama akan dilakukan pada Juni 2025,” tambah Nasaruddin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyebut bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima bantuan ini. Anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama mencapai Rp365,5 miliar.
“Kami ingin memastikan bahwa para guru yang selama ini berjasa membangun karakter generasi bangsa di madrasah, benar-benar merasakan perhatian dan dukungan dari negara,” kata Suyitno.
Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan guru madrasah di seluruh pelosok negeri yang selama ini mengabdi dalam senyap tanpa status kepegawaian formal.
Tunjangan ini diberikan dengan syarat tertentu, di antaranya:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Sumber : Kemenag RI
Editor : Mukhamad