Bakamla Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Senilai Rp12 Miliar di Perairan Kepri

Kapal KM Restu Ibu, yang mengangkut 30 ton pasir timah tanpa dokumen resmi berhasil diamankan petugas Bakamla. (F-Ist Bakamla)

Batam (SN) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia. Dalam operasi patroli rutin di perairan Lingga, Kepulauan Riau, petugas Bakamla berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal senilai sekitar Rp12 miliar.
Kapal KM Restu Ibu, yang mengangkut 30 ton pasir timah tanpa dokumen resmi, berhasil diamankan dalam aksi yang berlangsung.

Kapal tersebut ditangkap setelah petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar Pulau Lalang, Lingga. Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, mengungkapkan bahwa kapal itu tidak memiliki dokumen yang sah untuk mengangkut pasir timah.

“Dalam pemeriksaan, ditemukan 600 karung yang berisi 30 ton pasir timah yang diperkirakan bernilai hingga Rp12 miliar di pasaran,” ujar Bambang dalam keterangan pers di Pelabuhan Batu Ampar, Senin (28/4/2025).

Baca Juga : RS Apung doctorSHARE Siap Layani Warga Tambelan, Bupati Bintan: Inovasi Ini Sangat Dibutuhkan

Petugas menduga bahwa KM Restu Ibu sempat melakukan transfer muatan pasir timah menggunakan speedboat kecil sebelum akhirnya ditangkap.

Tidak tinggal diam, awak kapal berusaha merusak mesin untuk menghalangi pengejaran. Namun, upaya tersebut gagal, dan petugas berhasil menyita alat komunikasi seperti telepon satelit dan GPS yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan kegiatan ilegal ini.

Kelima awak kapal langsung diamankan dan dibawa ke markas Bakamla untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan para tersangka kini telah diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono Subiakto, menegaskan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran serius.

“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menghitung kerugian negara dan memastikan para pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai, termasuk Undang-Undang Sumber Daya Mineral dan UU Perdagangan,” ujar Handono.

Baca Juga : Puan Maharani Desak Pemerintah Tindak Tegas Judi Online yang Ancam Masa Depan Generasi Muda

Penangkapan ini menegaskan komitmen Bakamla RI dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara. Laksma Bakamla Bambang Trijanto menambahkan, “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah eksploitasi ilegal terhadap kekayaan laut Indonesia.” (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *