Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu Menimbulkan Kontroversi

Medan (SN) – Rekonstruksi kasus dugaan pembakaran rumah yang mengakibatkan kematian tragis wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya pada Kamis (27/6/2024) lalu, telah memicu kontroversi di kalangan publik. Proses rekonstruksi yang dilakukan pada Jumat (19/07/2024) di enam lokasi kejadian menuai kritik keras dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara.
Menurut KKJ Sumut, rekonstruksi tersebut dinilai tidak utuh dan tidak transparan. LBH Medan, yang mewakili KKJ Sumut, menyebutkan bahwa proses rekonstruksi seolah menjadi sebuah drama untuk mengalihkan perhatian dari keterlibatan Koptu HB, seorang anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Dalam proses rekonstruksi, ada beberapa kejanggalan yang mencurigakan. Ini seolah-olah hanya sebuah pertunjukan untuk menutupi fakta yang sebenarnya,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, di Kota Medan, Selasa (23/07/2024).
Salah satu titik kontroversi dalam rekonstruksi ini adalah absennya Koptu HB sebagai saksi utama. Sebaliknya, peran Koptu HB dalam adegan-adegan rekonstruksi digantikan oleh peran pengganti. KKJ Sumut menyoroti juga ketidakjelasan mengenai kehadiran saksi kunci lainnya, termasuk saksi V yang dianggap memiliki informasi vital terkait dugaan keterlibatan Koptu HB.
“Kami heran mengapa polisi tidak memanggil saksi-saksi kunci ini dan mengapa rekaman CCTV yang utuh tidak diungkapkan ke publik,” tambah Irvan.
Terkait dengan motivasi dari kasus ini, KKJ Sumut bersikeras bahwa pemberitaan Rico Sempurna terkait dugaan kegiatan perjudian menjadi salah satu titik krusial yang harus diungkap secara transparan oleh pihak berwenang.
“Kami terus mendorong agar keadilan diperoleh bagi keluarga korban. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian KKJ Sumut, tapi juga berbagai lembaga terkait yang telah dilaporkan, termasuk Polda Sumut, KPAI, dan Komnas HAM,” kata Array A Argus, Koordinator KKJ Sumut.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menandai potensi kekerasan terhadap jurnalis yang semakin mengkhawatirkan. KKJ Sumut menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan profesi jurnalistik dan menyerukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.
Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan harapan bahwa kejelasan dan keadilan akan segera diperoleh untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kasus ini, KKJ Sumut menyatakan sikap:
1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
2. Mendesak polisi menangkap dalang dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu
3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sempurna.
4. Tindakan Rico Sempurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.
KKJ Sumut dibentuk di Kota Medan pada 25 Februari 2024. Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut. Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perkumpulan Bantuan Hukum Sumatera Utara (BAKUMSU).
Sumber : KKJ Sumut
Editor : Mukhamad