Tegakkan Transparansi dan Kenyamanan, Pemko Tpi Perketat Aturan di Kawasan Kuliner Akau Potong Lembu dan Melayu Square

Pemko Tanjungpinang mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kawasan kuliner, khususnya di Akau Potong Lembu,  setelah munculnya keluhan dari pengunjung yang viral di media sosial. (F-Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kawasan kuliner, khususnya di Akau Potong Lembu dan Melayu Square, setelah munculnya keluhan dari pengunjung yang viral di media sosial.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menginstruksikan jajarannya untuk segera menertibkan praktik penjualan yang tidak transparan dan memastikan kenyamanan serta kepuasan pengunjung.

Langkah ini sebagai respons terhadap keluhan konsumen mengenai ketidaknyamanan yang dialami di Akau Potong Lembu, yang disebabkan oleh oknum pedagang yang tidak jujur. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Walikota Lis Darmansyah, ia menegaskan bahwa seluruh pedagang di kawasan kuliner, baik yang dikelola oleh PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) maupun swasta, wajib mencantumkan harga secara jelas di menu dan pamflet yang dipasang di tempat usaha mereka.

“Jangan sampai ada lagi konsumen yang dirugikan karena ketidakjelasan harga. Semua pedagang harus transparan dan menampilkan daftar harga yang jelas dan terbuka,” tegas Lis Darmansyah dalam rapat yang berlangsung pada Senin, (28/4/2025).

Baca Juga : Bakamla Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Senilai Rp12 Miliar di Perairan Kepri

Lebih lanjut, Pemko Tanjungpinang juga akan mewajibkan adanya regulasi yang memberi kebebasan penuh bagi pengunjung untuk memilih tempat duduk dan pedagang yang mereka inginkan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

“Konsumen berhak memilih tanpa ada intervensi. Kawasan kuliner ini harus menjadi tempat yang ramah dan nyaman bagi pengunjung,” tambah Lis.

Untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan efektif, Walikota Lis Darmansyah telah memerintahkan Asisten II Pemko Tanjungpinang, Elfiani Sandri, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Riany, untuk mengawasi implementasi aturan ini.

Pedagang yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin berjualan di kawasan yang dikelola oleh PT TMB.

Dalam kesempatan yang sama, Lis Darmansyah juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan terhadap PT TMB selaku pengelola kawasan kuliner.

“Kami akan mengirimkan surat teguran resmi kepada direksi PT TMB. Pengelolaan harus lebih profesional, terlebih dalam menangani keluhan dari pengunjung,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memajukan sektor pariwisata dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menciptakan suasana yang lebih baik di kawasan kuliner.

“Kami ingin menjadikan kawasan kuliner Tanjungpinang sebagai contoh tata kelola yang baik—tertib, nyaman, dan transparan. Semua pihak harus segera bekerja sama untuk mewujudkannya,” pungkas Lis Darmansyah dengan tegas. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *