70 Persen DOB Gagal Berkembang, Heri Gunawan Desak Evaluasi Serius Pemekaran Daerah

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan mengungkapkan pemekaran daerah bukan hanya berbicara tentang geografis sebuah daerah, atau Sumber daya manusia di dalamnya. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menekankan bahwa wacana pemekaran daerah tidak bisa hanya dilihat dari sisi geografis atau sumber daya manusia semata. Menurutnya, pemekaran wilayah harus melalui kajian komprehensif, terutama menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dimiliki oleh Daerah Otonom Baru (DOB).

“Pemekaran daerah pada dasarnya bertujuan untuk pemerataan dan keadilan, termasuk karena luasnya wilayah, tingginya jumlah penduduk, serta tidak efektifnya pelayanan pemerintah. Namun kita juga tidak bisa menutup mata bahwa banyak daerah hasil pemekaran belum menunjukkan keberhasilan,” ujar Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025) dikutip dari laman DPR RI.

Ia mengungkapkan, berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, sekitar 70 persen DOB yang terbentuk dalam rentang waktu 1999–2009 gagal mencapai tujuan awal pemekaran. Hal ini diperkuat oleh laporan Bappenas tahun 2007 yang menyatakan mayoritas DOB belum berkembang secara optimal.

Baca Juga : Langkah Pemekaran Provinsi Khusus Natuna-Anambas Makin Dekat, Gubernur Ansar: “Ini Wajah Indonesia di Utara”

Selain itu, pemekaran daerah juga berdampak pada meningkatnya beban anggaran pemerintah pusat. Heri memaparkan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah meningkat signifikan dari Rp54,31 triliun pada 1999 menjadi Rp167 triliun setelah terbentuknya 205 DOB dalam sepuluh tahun. Bahkan, pada tahun 2025 ini, anggaran DAU telah mencapai Rp446 triliun.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, PAD harus menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan suatu daerah untuk dimekarkan. Ia meyakini, jika potensi PAD suatu daerah tinggi, maka kualitas kepemimpinannya pun berpotensi lebih baik.

“PAD bisa menjadi dasar evaluasi. Misalnya, daerah dengan PAD di atas batas tertentu bisa dianggap layak untuk mekar. Sementara daerah dengan PAD yang rendah perlu dipertimbangkan ulang. Ini juga menjadi tantangan bagi daerah agar tidak terus bergantung pada pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga : Percepatan Provinsi Khusus Natuna-Anambas Dibahas: Kunci Kedaulatan di Perbatasan Laut Cina Selatan

Lebih lanjut, Heri menegaskan pentingnya kalkulasi yang matang terkait kebutuhan anggaran pembentukan DOB, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kita harus punya hitung-hitungan yang jelas. Jika ada 341 usulan pemekaran daerah, maka harus dihitung berapa dana yang dibutuhkan negara. Satu provinsi butuh berapa rupiah, begitu juga kabupaten dan kota,” tutupnya. (SN)

Baca Juga : Bupati Natuna Tegaskan Percepatan Provinsi Khusus Natuna-Anambas: Bukan Sekadar Pemekaran, Tapi Strategi Kedaulatan

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *