Bea Cukai Karimun Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Sita 261.014 Batang Rokok

Karimun (SN) – Bea Cukai Karimun, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Denpom TNI AL Tanjungbalai Karimun, sukses menggelar operasi pasar di sejumlah wilayah Kabupaten Karimun pada 10-16 Februari 2025. Lokasi operasi meliputi Pulau Karimun Besar, Pulau Kundur, dan Pulau Sugi Bawah.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil menyita sebanyak 261.014 batang rokok ilegal melalui tujuh kali penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT). Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan tanpa pita cukai yang sah, yang tentu saja merugikan negara.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, menjelaskan,
“Pada operasi pasar kali ini, kami telah melakukan tujuh penindakan, dengan total barang yang disita mencapai 261.014 batang rokok ilegal. Nilai barang sitaan tersebut diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 201 juta.”
Baca Juga : Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 200 Bal Rokok Ilegal di Perairan Kepri
Dari tujuh penindakan yang dilakukan, Bea Cukai hanya menerapkan asas hukum pidana pada satu kasus, yakni penyitaan sebanyak 38.400 batang rokok ilegal senilai Rp 85,9 juta.
“Pada satu kasus ini, kami menerapkan asas hukum pidana sebagai langkah hukum terakhir (Ultimum Remedium),” tambah Jerry.
Selain melakukan penindakan, petugas Bea dan Cukai juga aktif memberikan edukasi kepada penjual rokok. Mereka diberi pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal, dengan harapan agar mereka lebih waspada dan dapat berperan serta dalam memerangi peredaran barang ilegal di Kabupaten Karimun. (YDR-SN)
Editor : M Nazarullah