Baru Menghirup Udara Bebas Dua Bulan Dari Penjara, JR Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Tanjungpinang (SN) – JR yang merupakan resedivis ditangkap dan diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Tanjungpinang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5,28 gram.
Padahal JR baru saja menghirup udara kebebasan dari Lapas Tanjungpinang sekitar dua bulan lalu, dengan kasus narkoba. Penangkapan JR dilakukan di jalan Raja Ali Haji Tanjungpinang, Sabtu (7/1/2023) pukul 11.00 Wib.
Mirisnya lagi, saat ditangkap polisi, JR sedang mengenderai sepeda motor dalam kondisi teler berat usai mengkonsumsi sabu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi menjelaskan, diangkapnya pengedar narkoba tersebut diawali dari laporan masyarakat dan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang mengarah ke JR diduga memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kata Efendi, anggota langsung turun ke TKP dan mengamankan JR ketika melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya.
“Pelaku kita amankan saat mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter-MX warna Hitam BP 5730 TS,” ungkap Efendi, Selasa (10/1/2023).
“Pelaku juga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Efendi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 5,28 gram didalam kotak rokok. Untuk proses lebih lanjut, JR dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ma)