Polda Kepri Ungkap Kasus Penyulundupan Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan menangkap dua tersangka berinisial FP dan AW diduga terlibat dalam upaya penyelundupan Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat, satwa dilindungi dan terancam punah, yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.
“Penyelundupan satwa liar adalah kejahatan transnasional yang merugikan negara dan mengancam kelestarian alam,” ujarnya di Batam, Senin (28/10/2024).
Pengungkapan berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan di Kantor J&T Cargo Batam Kota. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 ekor Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat (nama latin: Manouria emys) yang dikirim dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat, yang merupakan kura-kura darat terbesar di Asia, saat ini berstatus terancam punah dan dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Nilai satwa ini berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000 per ekor, tergantung ukuran,” jelas Ade Kuncoro.
Rencananya, kura-kura tersebut akan diselundupkan ke Singapura atau Malaysia, dengan potensi nilai penjualan yang mencapai tiga kali lipat.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 10 ekor kura-kura, sebuah peti kayu untuk mengangkut kura-kura, sepeda motor Honda Beat, ponsel Oppo, dan STNK sepeda motor.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 5.000.000.000.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad