Kodim 0317/TBK Gagalkan Peredaran Narkoba, Pria EK (48) Ditangkap di Karimun

Karimun (SN) – Satuan Kodim 0317/TBK berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang pria berinisial EK (48) yang diduga sebagai pengedar sabu, pada Rabu (12/2/2025).
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pada saat penggerebekan, EK sedang mempersiapkan paket sabu untuk dijual.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 7 paket sabu dengan total berat 105 gram, 1 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 250.000. Pelaku yang merupakan warga Karimun ini langsung diamankan dan dibawa ke Markas Kodim 0317/TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan EK ini dilakukan setelah Kodim 0317/TBK menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Inteldim 0317/TBK yang dipimpin oleh Serma Muhtar melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penggerebekan yang sukses.
Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, menegaskan bahwa penangkapan ini membuktikan komitmen kuat Kodim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat, dan penangkapan ini adalah langkah nyata dalam upaya tersebut,” ujar Letkol Mudita di Karimun, Kamis (13/2/2025).
Setelah proses pemeriksaan di Kodim 0317/TBK, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Karimun untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (YR-SN)
Editor : M Nazarullah