Kapolres Karimun Perintahkan Pengawasan Ketat Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polres

Kapolres Karimun memerintahkan untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap seluruh personel yang memiliki senjata api, Kamis (5/12/2024). (F-Fhie)

Karimun (SN) – Setelah keluarnya Lembar Pensat dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dengan nomor: 82/XII/HUM 3.4.5/2024/Pensat yang mengingatkan kembali tentang pengunaan senjata api bagi anggota Polri, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Kapolres Karimun memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun, IPTU Sungkun Kaban, untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap seluruh personel yang memiliki senjata api. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap penggunaan senjata api sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas.

“Pastikan seluruh personel mematuhi Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang menjadi pedoman dalam penggunaan senjata api selama bertugas,” tegas AKBP Robby Topan Manusiwa, di sela-sela kegiatan pengawasan, Kamis (5/12/2024).

Sebagai informasi, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009. Dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2), diatur bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam kondisi luar biasa, seperti untuk membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela masyarakat yang terancam, serta mencegah kejahatan yang membahayakan jiwa.

Menurut aturan ini, senjata api boleh digunakan hanya jika tindakan yang lebih lunak tidak cukup untuk mengatasi situasi yang mengancam keselamatan jiwa, seperti dalam hal menahan atau menghentikan seseorang yang melakukan tindakan berbahaya.

Menanggapi hal ini, IPTU Sungkun Kaban, Kasi Propam Polres Karimun, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan pengendalian penggunaan senjata api oleh setiap personel yang memilikinya.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait penggunaan senjata api. Kami berkomitmen untuk menjaga disiplin dan profesionalisme seluruh anggota,” jelas IPTU Sungkun.

Dengan langkah ini, Kapolres Karimun berharap seluruh personel Polres Karimun dapat melaksanakan tugas kepolisian dengan bijak, tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia, serta menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan senjata api.

Wartawan : Fhie
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *