Pemerintah Naikkan Tarif PPN untuk Barang Mewah, Tarif Tetap untuk Kebutuhan Pokok

Jakarta (SN) – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan dikenakan khusus pada barang dan jasa mewah. Meskipun ada kenaikan tarif untuk barang mewah, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap dipertahankan pada 11 persen, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa, (31/12/2024) dikutip dari laman resmi presidenri.go.id.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang yang digunakan oleh kalangan atas, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang harganya jauh melampaui golongan masyarakat menengah.
“Pesawat jet pribadi adalah contoh nyata barang mewah yang sering digunakan oleh kalangan atas. Demikian juga kapal pesiar, motor yacht, hingga rumah-rumah megah yang harganya di luar jangkauan mayoritas masyarakat,” jelas Presiden Prabowo.
Namun, Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum, tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen, untuk menjaga aksesibilitas bagi masyarakat luas.
“Barang dan jasa yang vital bagi kesejahteraan rakyat tetap bebas dari PPN, seperti beras, daging, ikan, susu segar, hingga layanan pendidikan dan kesehatan yang harus tetap terjangkau oleh masyarakat,” tambah Presiden.
Pemerintah menerapkan kebijakan kenaikan tarif PPN ini berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, tarif PPN telah dinaikkan secara bertahap, mulai dari 10 persen pada 2022, menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini akan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Presiden menjelaskan, kenaikan ini dirancang dengan cermat agar dampaknya tidak langsung mengganggu daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap,” ungkap Presiden.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengumumkan sejumlah stimulus ekonomi untuk mendukung masyarakat, dengan total anggaran mencapai Rp 38,6 triliun. Di antaranya adalah bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
“Paket stimulus ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ekonomi tetap stabil dan mendorong pemerataan pembangunan,” jelas Presiden Prabowo. (SN)
Editor : M Nazarullah