Kejati Kepri Gelar Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ di SMA Pelita Nusantara: Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Bijak Bermedia Sosial

Kejati Kepri kembali menggelar kegiatan yang menarik dan penuh wawasan melalui program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMA Pelita Nusantara, Tanjungpinang, Kamis (6/2/2025). (F-Kejati Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar kegiatan yang menarik dan penuh wawasan melalui program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMA Pelita Nusantara, Tanjungpinang, Kamis (6/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda, dengan tema “Bijak Bermedia Sosial” yang merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).

Kegiatan ini juga untuk membekali siswa dengan pengetahuan hukum yang dapat membantu mereka dalam kehidupan sehari-hari, serta membentuk karakter mereka sebagai generasi penerus bangsa yang cerdas dan bertanggung jawab.

Rangkaian acara dimulai dengan sambutan dan pemaparan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. Didampingi oleh anggota tim lainnya, yakni Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere, mereka memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya penguasaan hukum dan etika dalam bermedia sosial.

Dalam kesempatan ini, Yusnar Yusuf menjelaskan bagaimana media sosial bukan hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga dapat membawa dampak besar bagi penggunanya.

Baca Juga : Gerakan Pangan Murah On the Road: Solusi Pangan Terjangkau untuk Masyarakat Tanjungpinang

Mengutip pendapat para ahli, seperti Philip dan Kevin Keller, ia menyatakan bahwa media sosial adalah platform untuk berbagi berbagai jenis konten teks, gambar, video, dan audio yang dapat menghubungkan pengguna dari berbagai belahan dunia. Namun, ia juga menegaskan pentingnya memahami dampak negatif yang bisa muncul, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, dan masalah privasi yang sering terjadi.

“Media sosial memiliki banyak manfaat, seperti mempercepat komunikasi dan menjadi sumber informasi yang tak terbatas. Namun, ada sisi gelapnya yang perlu kita waspadai, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan potensi ancaman terhadap privasi kita,” ujar Yusnar Yusuf.

Lebih lanjut, Yusnar menyampaikan pentingnya etika dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan agar para siswa menggunakan bahasa yang sopan, menghindari konten negatif seperti SARA dan pornografi, serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.

Ia juga memberikan beberapa tips praktis, seperti membatasi waktu penggunaan media sosial, tidak membagikan data pribadi yang sensitif, serta berinteraksi dengan orang-orang yang positif dan memberikan dampak baik.

Tak hanya itu, dalam sesi ini juga dibahas mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penggunaan media sosial. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi, seperti penyebaran video asusila, pencemaran nama baik, hoaks, dan ujaran kebencian, turut dijelaskan dengan rinci.

“Pelanggaran terhadap UU ITE bisa berujung pada hukuman penjara dan denda yang cukup besar,” tambahnya.

Baca Juga : Polres Bintan Musnahkan Sabu 953 Gram, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Kegiatan ini semakin menarik dengan adanya sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para siswa antusias mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Diskusi yang hidup ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari siswa dan guru SMA Pelita Nusantara. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara, Maulana Malik Ibrahim, yang mendukung penuh inisiatif ini.

Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejati Kepri berharap para siswa dan guru di SMA Pelita Nusantara bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari pelanggaran hukum, dan terhindar dari dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari penggunaan media sosial yang tidak tepat. (SH-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *