Gubernur Kepri Desak DPR Segera Sahkan UU Provinsi Kepulauan: “Jangan Khianati Semangat Maritim UUD 1945!”

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyuarakan desakan kepada Komisi II DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Provinsi Kepulauan dalam rapat kerja dan RDP bersama Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah seluruh Indonesia, Rabu (30/4/2025). (F-Pemprov Kepri)

Jakarta (SN) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyuarakan desakan kuat kepada Komisi II DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Provinsi Kepulauan. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah seluruh Indonesia, Rabu (30/4/2025).

Dalam forum nasional yang membahas isu-isu strategis pemerintahan daerah itu, Gubernur Ansar tampil tegas. Ia menyoroti pentingnya regulasi khusus bagi daerah kepulauan yang selama ini belum mendapat perlakuan adil, meskipun menyumbang besar dalam menjaga kedaulatan wilayah dan potensi ekonomi kelautan.

“Jangan sampai kita mengkhianati UUD 1945 yang jelas menyatakan Indonesia adalah negara kepulauan. Sudah saatnya wilayah-wilayah perbatasan dan maritim diberi perhatian khusus,” tegas Ansar dalam forum yang juga dihadiri Wakil Mendagri Ribka Haluk dan pimpinan daerah dari 13 provinsi lainnya.

Baca Juga : PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media

Kepri yang 96 persen wilayahnya adalah laut berada di jalur strategis perdagangan dunia. Namun, Ansar menilai potensi besar itu belum didukung kebijakan fiskal dan kewenangan daerah yang memadai.

Ia menyoroti belum optimalnya Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah kepulauan dan lemahnya pemanfaatan wilayah laut 12 mil yang seharusnya menjadi kewenangan provinsi, sebagaimana diatur dalam UU 23/2014.

“Sayangnya, banyak urusan laut seperti tata ruang laut, izin kapal perikanan, dan bagi hasil PNBP sepenuhnya masih dikendalikan pusat. Ini menghambat kemampuan fiskal daerah,” keluhnya.

Gubernur Ansar juga mengingatkan bahwa UU Provinsi Kepulauan bukan hal baru. RUU ini sudah beberapa kali masuk Prolegnas, namun belum kunjung disahkan. Padahal, menurutnya, masyarakat di daerah kepulauan dan perbatasan masih banyak yang “menjerit” dan merasa belum menikmati kemerdekaan secara penuh.

Selain mendorong UU tersebut, Ansar juga memaparkan perkembangan APBD Kepri, kinerja BUMD dan BLUD, serta isu kepegawaian dan reformasi birokrasi.

Raker dan RDP ini berlangsung selama tiga hari sejak Senin (28/4/2025), dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan diikuti 13 provinsi, termasuk DKI Jakarta, Papua, Sulsel, dan Maluku Utara. (SN-*)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *