Polsek Sagulung Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan di SP Plaza Batam

Unit Reskrim Polsek Sagulung, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan. (F-Polsek Sagulung)

Batam (SN) – Unit Reskrim Polsek Sagulung, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, (3/2/2025), setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/II/2025/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Polda Kepri yang dibuat pada Senin, (3/2/2025). Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, (2/2/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di area parkir Play Store, SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Korban yang bernama MBK (22) tahun tinggal Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, dikeroyok oleh sekelompok orang. Peristiwa ini terjadi ketika korban hendak mengembalikan ponsel milik pacarnya di lokasi kejadian. Tanpa alasan yang jelas, korban langsung diserang oleh para pelaku, yang menyebabkan luka-luka di bagian kepala dan wajah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan. Mereka adalah RAP (26 tahun), warga Kav Lama Sagulung Berseri, Kecamatan Sagulung, dan RS (30 tahun), warga Perum MKI Tahap 1, Kecamatan Batu Aji.

Baca Juga : Polresta Barelang Gagalkan Penyulundupan Benih Lobster, Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp1,5 Miliar

Kedua tersangka awalnya diamankan oleh korban dan teman-temannya di daerah Putri Tujuh, Kecamatan Batu Aji, sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. Tim Opsnal Polsek Sagulung kemudian membawa mereka ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan Surat Keterangan Visum Et Repertum (VER) yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban. Selain itu, sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan dari saksi-saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti yang relevan.

Pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan proses hukum lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (KEJARI) untuk mempercepat proses pemberkasan perkara ini.

Baca Juga : Polsek Tanjungpinang Timur Terus Dalami Kasus Pembuangan Bayi di TPA Ganet

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui atau mengalami tindakan kriminal.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami, dan kami akan terus berupaya untuk menjaga situasi yang aman di wilayah kami,” ujarnya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *