Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang
Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menyelenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Tanjungpinang dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang, Selasa, (3/9/2024).
Acara yang mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)” ini bertujuan untuk membentuk karakter anak bangsa melalui pendidikan dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Tim JMS yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, serta anggota lainnya, memberikan materi kepada siswa/i.
Yusnar Yusuf menjelaskan tentang perundungan (bullying) sebagai perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dan menyakiti korban secara mental, fisik, maupun seksual. Dia juga memaparkan data statistik, bentuk-bentuk bullying, dampaknya, dan faktor penyebabnya.
Sementara, Chadafi Nasution membahas bahaya dan dampak narkoba, serta regulasi dan praktik penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Kejati Kepri.
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup berbagai golongan narkotika dan ancaman hukuman bagi pelanggar. Siswa/i diberi pemahaman mengenai ancaman pidana berat untuk tindak pidana narkotika dan pentingnya melaporkan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjungpinang Sulasmi, Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungpinang Daman Huri, serta para guru dan siswa/i. Total peserta mencapai 450 orang, yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program ini.
Program JMS ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah