Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal di Tiga Provinsi, Negara Rugikan Rp64 Miliar Lebih

Jakarta (SN) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap empat kasus penyelundupan impor ilegal selama tiga bulan terakhir.
Operasi besar ini melibatkan daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta berhasil menyita barang-barang dengan total nilai mencapai Rp51,23 miliar dan merugikan negara hingga Rp64,25 miliar.
“Dalam periode ini, kami berhasil mengungkap penyelundupan berbagai jenis barang ilegal yang sangat merugikan negara,” ujar Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam koferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga : Mengembalikan Rempang sebagai Kampung Nelayan di Tengah Sulitnya Hidup
Modus operandi pertama yang terungkap adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra, perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur perusahaan tersebut, RH, ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka menggunakan cara curang dengan mengganti kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang seharusnya melaporkan tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari kewajiban pendaftaran SNI serta pembayaran Bea Masuk, PPh, PPN, dan DM.
Nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp16,98 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar.
Kasus kedua melibatkan penyelundupan rokok ilegal di pergudangan Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Sebanyak 511.648 batang rokok disita, di mana modusnya adalah penempelan pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan.
Rokok-rokok tersebut dijual ke masyarakat dengan klaim pita cukainya telah lunas, padahal itu semua palsu. Penjualan dilakukan dengan cara menjual langsung melalui sales keliling dan toko-toko kecil. Nilai barang yang disita mencapai Rp13,16 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp26,28 miliar.
Kasus ketiga menyasar PT Glisse Indonesia Asia yang terbukti menyelundupkan barang elektronik tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga : Polsek Sagulung Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor, Lima Tersangka Ditangkap
Perusahaan ini menjual berbagai produk elektronik seperti smart TV, washing machine, setrika listrik, dan speaker melalui media sosial. Sebanyak 2406 unit barang elektronik berhasil disita, dengan total nilai barang mencapai Rp18,08 miliar dan kerugian negara sebesar Rp5,62 miliar.
Kasus terakhir menyangkut penyelundupan suku cadang palsu untuk berbagai merek mobil seperti Honda, Toyota, Suzuki, dan Mitsubishi.
Barang-barang ini dijual kembali oleh Toko Sumber Abadi ke toko-toko di wilayah Jakarta. Suku cadang yang diselundupkan berupa kampas rem, filter oli, dan komponen lainnya. Total nilai barang mencapai Rp3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
“Kami berhasil menyita 1.396 dus kampas rem berbagai merek serta alat-alat produksi suku cadang palsu seperti mesin potong dan mesin lem press,” tambah Helfi. (SN)
Editor : Mukhamad