Polsek Sagulung Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor, Lima Tersangka Ditangkap

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Batam. (F-Ist SN)

Batam (SN) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Batam. Dalam serangkaian operasi yang digelar, polisi berhasil menangkap lima pelaku dari kasus yang terpisah.

Namun, masih ada beberapa tersangka lain yang kini menjadi buruan polisi. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku hampir serupa, yakni dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban.

“Motif utama mereka adalah masalah ekonomi, termasuk kebutuhan untuk berjudi dan bersenang-senang,” katanya di Baam, Senin (3/2/2024).

Kasus yang diungkap yakni terjadi pada 16 September 2024, di area parkir Pelabuhan Sagulung. Korban, Andi Setyawan, memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut, namun saat kembali, kendaraannya sudah hilang.

Atas laporan polisi itu, tim Reskrim akhirnya berhasil menangkap tersangka utama, MH (23), di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, pada (1/2/2025). Satu tersangka lainnya, berinisial VK, masih dalam pengejaran.

“MH mengaku mencuri motor untuk uang perjudian. Polisi berhasil mengamankan STNK sepeda motor Honda Genio hitam dan surat keterangan leasing sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga : Lantamal IV Batam Tegaskan Komitmen Bersih dalam Rekrutmen TNI AL Lewat Penandatanganan Pakta Integritas

Pada kasus kedua, yang terjadi pada 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025, tersangka SA (17) berhasil diamankan pada 26 Januari 2025 di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.

SA menggunakan modus mematahkan stang motor korban. Dalam aksinya, ia tidak bekerja sendirian, karena ada seorang rekan yang bertugas mengawasi situasi dari kejauhan.

“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa SA telah mencuri sepeda motor sebanyak 11 kali di berbagai lokasi. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Vega R, dokumen kendaraan, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti,” tuturnya.

Kasus ketiga terjadi pada 27 Januari 2025, di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung, di mana dua tersangka, ET (23) dan BR (21), berhasil ditangkap. Kedua pelaku menerima orderan dari seseorang bernama “Mas Hand” untuk menjual sepeda motor curian.

Mereka mencuri motor di Komplek Amiria, Kecamatan Nongsa, dengan cara mematahkan stang dan mencolokkan soket yang sudah disiapkan. Ketika transaksi COD sedang berlangsung, polisi yang sudah mengintai langsung menangkap keduanya.

“Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Vega R, handphone, dan uang tunai,” katanya.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Sesuai Aturan

Kasus keempat terjadi pada 15 Januari 2025 di Kavling Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut. Korban, Kadwadi, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang terparkir di teras rumah. Polisi berhasil menangkap tersangka RL (20) pada 26 Januari 2025 di Cipta Green City, Kelurahan Sungai Binti.

“RL mengaku mencuri motor untuk bersenang-senang. Modusnya adalah dengan mematahkan stang motor menggunakan kakinya. Barang bukti yang diamankan berupa jaket belang warna coklat, STNK, dan handphone,” ujarnya lagi.

Ia juga menyebukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

“Untuk tersangka SA, yang masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan residivis, proses hukum akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” bebernya.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menyampaikan apresiasi kepada tim Reskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus ini.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Baca Juga : Aksi Maling di Laundry Zazizu Terekam CCTV, Kerugian Gas dan Keranjang Baju

Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mencegah aksi kejahatan serupa. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *