Polresta Barelang Amankan Dua Pelaku Jambret di Depan Kepri Mall Batam

Batam (SN) – Dua pria pelaku jambret berinisial SA (24) dan NY (20) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang pada Selasa, (14/1/2025). Kedua tersangka ini merupakan otak di balik aksi jambret yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan Raya, tepatnya di depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan, kejadian ini menimpa seorang perempuan bernama Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor mendadak dihampiri oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
“Pelaku langsung menarik tas korban, yang menyebabkan korban kehilangan kendali dan terjatuh. Tas yang berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp1 juta berhasil dibawa kabur oleh pelaku,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Sat Reskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SA di kawasan Tiban, Batam, setelah polisi melakukan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat tinggalnya. SA ditangkap tanpa perlawanan.
Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus NY di Kavling Flamboyan, Batu Aji, Batam, tanpa hambatan berarti. Kedua tersangka langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi jambret, ponsel milik korban, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena aksi ini terjadi di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu pelaku, mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di malam atau dini hari, serta disarankan untuk tidak membawa barang berharga secara mencolok yang bisa memicu tindak kejahatan. (SN)
Editor : M Nazarullah