Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Ilegal di Pulau Panjang

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster ilegal di perairan Pulau Panjang, Moro, Karimun, Provinsi Kepri, pada Rabu, (21/08/2024) lalu. (F-BBL Ist)

Batam (SN) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster ilegal di perairan Pulau Panjang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu, (21/08/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap sebuah kapal cepat (speed boat) tanpa nama yang membawa 795.200 ekor benih lobster dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp 90 miliar.

Penangkapan ini berlangsung dramatis. Beberapa anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal tersebut terpaksa melompat ke laut dan melarikan diri ke hutan sekitar lokasi demi menghindari penangkapan petugas.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengonfirmasi bahwa kapal cepat yang ditangkap dilengkapi dengan empat mesin berkapasitas 200 PK dan membawa muatan ilegal bernilai sangat tinggi.

“Iya, benar. Petugas Bea Cukai telah melakukan penangkapan terhadap kapal cepat bermesin 4×200 PK yang membawa 795.200 benih lobster di perairan Pulau Panjang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Nilai total muatan ini mencapai Rp 90 miliar,” jelas Evi.

Operasi ini melibatkan Tim Intelijen Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam serta Kapal Interseptor 11001 KPU Bea Cukai Batam. Kapal cepat yang menjadi target operasi saat ini sedang dalam proses penyerahan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, HSC target sedang dalam proses deliger menuju Dermaga Bea Cukai Tg. Uncang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Evi.

Wartawan : Riko
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *