Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 418 Miliar

Jakarta (SN) – Polda Metro Jaya bersama jajaran polres berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan total barang bukti mencapai Rp 418 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 207,321 kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi, serta mengamankan empat tersangka.
“Jumlah keseluruhan narkotika yang disita terdiri dari 207,321 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi, dengan total nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat konferensi pers pada Rabu, (6/11/2024) dikutip dari laman Humas Polri.
Pengungkapan ini dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil menyita 117 kg sabu dan mengamankan satu tersangka. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 90,321 gram atau sekitar 90 kg sabu dari tiga tersangka lainnya.
Irjen Karyoto menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memerangi narkoba secara tuntas.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dari sisi supply maupun demand,” tegasnya.
Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Besar, Tegaskan Pemberantasan Tanpa Henti
Dia juga menyatakan bahwa dengan pengungkapan ini, jutaan nyawa berhasil diselamatkan. Berdasarkan perhitungannya, barang bukti sabu yang disita dapat berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang.
Polda Metro Jaya akan mengambil langkah lanjut untuk menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memastikan bahwa bandar narkoba juga akan dimiskinkan.
“Kami akan mengusut tuntas hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya,” tambah Karyoto.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara 5 tahun hingga hukuman mati.
Editor : Mukhamad