Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Curanmor Viral, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Batam (SN) – Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial, dengan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku yang berinisial IA (20), seorang karyawan swasta, diamankan di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (13/12/2024).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara, yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, di Mapolsek Lubuk Baja.
Menurut Ipda Alvin, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Tanjung Teritip Blok D, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
“Korban, Rudi, tengah beristirahat ketika ia mendapat kabar mengejutkan dari penyewa motornya, Alnopi, yang memberitahukan bahwa sepeda motor yang disewakan hilang dicuri,” katanya.
Merasa khawatir, Rudi segera melapor ke Polsek Lubuk Baja. Tak lama setelah itu, tim opsnal Polsek Lubuk Baja langsung melaksanakan penyelidikan. Berbekal informasi yang mengarah pada lokasi pelaku, polisi bergerak cepat menuju kawasan Tanjung Teritip.
“Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan pelaku beserta sepeda motor Honda Beat milik korban, yang diduga kuat telah dicuri,” ujarnya.
Pelaku kemudian mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali. Polisi pun melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR, tahun 2024.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.
“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad