Kedua Mantan Pejabat Desa Seilekop Ditahan, Pemalsuan Surat Lahan yang Libatkan Pj Walikota Tpi Hasan

Bintan (SN) – Muhammad Riduan dan Budiman, mantan lurah dan mantan juru ukur lahan Kelurahan Seilekop, ditahan di Sel Mako Polres Bintan pada Selasa (7/05/2024) dini hari. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya.
Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik.
“Tersangka Muhammad Riduan dan Budiman diperiksa dari Senin (6/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Kemudian dilakukan gelar perkara lalu diterbitkan surat perintah penahanannya. Selasa (7/5/2024) dini hari keduanya resmi ditahan,” ujar Alson.
Selanjutnya, dilakukan administrasi pemberkasan untuk kelengkapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Setelah itu, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk diteliti.
“Jika berkas perkaranya belum selesai, Satreskrim Polres Bintan akan mengajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan,” ujarnya.
Alson juga menyatakan bahwa surat perintah penahanan sudah diterima pihak keluarga kedua tersangka, hal itu menjadi perhatiannya.
“Tadi pagi sudah kita serahkan tembusan surat perintah penahanannya. Baik ke keluarga Muhammad Riduan maupun Budiman,” tegas Alson.
Disinggung terkait proses hukum terhadap Pj Walikota Tanjungpinang Hasan untuk proses lanjutannya menurut Alson, akan dilakukan setelah Polres Bintan menerima surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Surat yang kita kirim sudah diterima Kemendagri 3 Mei 2024. Maka terhitung 30 hari ke depan, ada jawaban atau tidak kita tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Hasan sebagai tersangka,” ucap Alson.
Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah