Terdakwa Kasus Penipuan Lahan di Bintan Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Tanjungpinang (SN) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Maulana Rifai alias Uul dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan lahan yang melibatkan dua saksi, Hj. Ciah Sutarsih dan almarhum H. Ramli.
Vonis ini dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa (25/2/2025). Keputusan hakim ini menyusul terbuktinya perbuatan terdakwa yang sengaja menjual lahan milik kedua korban seluas 8 hektar yang terletak di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra, menyatakan bahwa terdakwa Maulana Rifai telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer, yakni melakukan penipuan dan penggelapan terhadap lahan milik saksi.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan korban yang adalah pemilik sah tanah tersebut, Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm). Meskipun terdakwa telah dijatuhi vonis, hukumannya lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Setelah mendengarkan keputusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Hendie Devitra, menyatakan pikir-pikir dan akan memberikan tanggapan dalam waktu seminggu. Terdakwa diberi kesempatan untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Baca Juga : Operasi SAR Berakhir dengan Ditemukannya Jenazah Pria yang Diduga Melompat dari Jembatan 4 Barelang, Batam
Kasus ini bermula pada sekitar akhir tahun 2016, ketika Maulana Rifai, yang merupakan anak angkat dari Hj. Ciah Sutarsih dan almarhum H. Ramli sejak 1980, diminta untuk mengecek tanah yang dimiliki oleh kedua saksi.
Tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Kepemilikan Kebun yang diterbitkan pada tahun 1983 dan terletak di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, dengan luas sekitar 8 hektar.
Pada tahun 2017, Hj. Ciah Sutarsih meminta Maulana Rifai untuk melakukan pengukuran ulang lahan tersebut. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pada tahun yang sama, terdakwa mulai menawarkan tanah tersebut kepada saksi Tiwan, yang pada awalnya menolak karena kondisi lahan yang tampak berupa daerah bakau.
Baca Juga : Terminal Sri Bintan Pura Tampil Lebih Khas dengan Penerapan Tanjak, Simbol Budaya Melayu
Meski demikian, beberapa bulan setelahnya, terdakwa kembali mendekati saksi Tiwan dan meminta bantuan untuk membeli lahan tersebut, dengan alasan orang tuanya sedang sakit dan memerlukan uang.
Terdakwa akhirnya berhasil melakukan negosiasi harga dan menjual lahan tersebut dengan harga yang disepakati sebesar Rp 170 juta, setelah sebelumnya menawarkan harga Rp 240 juta. Meskipun tanah yang dijual berada di daerah bakau dan tidak memiliki nilai jual yang tinggi, saksi Tiwan setuju dengan harga tersebut. (SN)
Editor : M Nazarullah