MK Terima Hampir 300 Gugatan Pilkada 2024, Ahmad Irawan Harap Putusan Mengakhiri Sengketa

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 gugatan terkait Pilkada 2024. Gedung MK (F-Kompasiana)

Jakarta (SN) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 gugatan terkait Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, berharap putusan MK akan mengakhiri sengketa Pilkada dan diterima oleh semua pihak.

Menurut laman MK, hingga Kamis (12/12/2024), tercatat 275 permohonan sengketa Pilkada, yang terdiri dari 15 permohonan sengketa Pilgub, 213 untuk Pilkada Bupati, dan 47 untuk Pilkada Wali Kota.

Irawan menilai pengalaman MK dalam menangani sengketa Pemilu akan membantu proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 lebih baik.

“Permohonan ke MK biasanya diajukan oleh calon yang merasa tidak puas dengan hasil yang ditetapkan KPU, dan itu merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari laman DPR RI.

Irawan juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan pemilu dengan baik. Ia mengapresiasi pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan dan menerima hasil yang ditetapkan KPU sebagai sikap kenegarawanan.

Irawan juga mengingatkan MK agar dalam memutuskan sengketa Pilkada di daerah dengan sistem noken, seperti Papua, mempertimbangkan aspek demokrasi setempat serta bukti yang diajukan.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemilu ini juga memberi apresiasi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada. Irawan menyebut, hal itu merupakan bentuk sikap kenegarawanan.

“Saya mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Suatu sikap yang ksatria dalam suatu pertarungan politik,” sebutnya.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *