Polisi Bongkar Prostitusi Online Melibatkan Anak Bawah Umur di Batam

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik prostitusi online melibatkan anak bawah umur di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus 1 orang pelaku berinisial PU sebagai mucikari yang mempekerjakan para wanita bawah umur tersebut sebagai pekerja seks komersial.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka PU memanfaatkan apalikasi di media sosial Kaskus untuk membuat komunitas untuk aktifitas prostitusi.
“Tersangka yang mencari calon pelanggan pria hidung belang. Dia juga mendapat komisi dari tarif sekali kencan antara korban dan pelanggan,” katanya, Selasa (10/12/24).
Kombes Putu melanjutkan, dalam mencari pelanggan, tersangka PU menawarkan Pekerja Seks Komersial dengan tarif kencan yang bervariasai disertai foto-foto korban. Korbannya ada remaja yang berusia dibawah umur.
“Ada sejumlah foto yang ditawarkan. Salah satunya, korban masih berusia 17 tahun. dengan berbagai tarif yang ditawarkan tergantung kesepakatan,” jelasnya.
Biasanya, tersangka mencari korban perempuan bawah umur yang sedang membutuhkan biaya. Tersangka PU menjanjikan pekerjaan dengan mudah, dengan menemani kencaan pria.
“Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal UU Perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad