Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Hoaks dengan Memalsukan Identitas Pejabat Tinggi Polri di Media Sosial
Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menangkap seorang tersangka yang menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait seorang pejabat tinggi Kepolisian di media sosial. Pelaku, yang berinisial RH, memalsukan informasi dan foto pejabat tersebut demi meraup keuntungan pribadi.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, menjelaskan bahwa RH telah membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan berbagai postingan yang berisi informasi keliru tentang pejabat Polri. Salah satu klaim yang dibuat pelaku adalah bahwa pejabat tersebut adalah duda dengan harta kekayaan yang melimpah, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kenyataan.
“Pelaku membuat akun Facebook palsu, lalu mengunggah foto pejabat Polri dengan narasi yang jauh dari fakta,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024).
Tersangka RH ditangkap di kediamannya di Kota Serang, Banten, oleh tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri.
Penangkapan ini berawal dari temuan tim patroli cyber yang menemukan unggahan mencurigakan di akun Facebook @Rian Hidayat pada 24 November 2024. Postingan tersebut memanipulasi foto Kapolda Kepri dengan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan, yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RH sudah melakukan manipulasi foto pejabat Polri dan TNI selama dua bulan terakhir. Tidak hanya menggunakan foto Kapolda Kepri, pelaku juga sering mengganti foto profil dengan gambar pejabat lainnya untuk menarik perhatian publik.
Modus yang digunakan RH adalah memposting foto pejabat TNI-Polri dengan tujuan untuk menarik perhatian lebih banyak pengguna media sosial. Semakin populernya akun tersebut, pelaku berharap dapat meraih penghasilan tambahan melalui iklan yang muncul di akunnya.
Dalam penggerebekan, polisi turut menyita dua unit handphone yang digunakan RH untuk mengakses dan mengelola akun palsunya.
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad