Driver Ojol Ditangkap Diduga Begal dan Percobaan Pemerkosaan terhadap Penumpangnya

Tanjungpinang (SN) – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap driver ojek online (ojol) berinisial MA (24) yang diduga melakukan tindak kejahatan begal dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita penumpangnya.
Peristiwa terjadi beberapa hari lalu di kawasan Dompak Tanjungpinang. Korban, seorang wanita berusia 29 tahun, memesan ojek melalui aplikasi ojol untuk perjalanan dari Kijang Kabupaten Bintan menuju Jalan Penjara Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke tempat sepi di kawasan Dompak Tanjungpinang. Di sana, pelaku berhenti dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, sambil merampas handphone milik korban.
“Korban berhasil melawan dan bersembunyi di semak-semak. Namun, pelaku tetap melakukan pengejaran terhadap korban sebelum melarikan diri. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” kata Ompusunggu, Selasa (16/04/2024). .
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang.
Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena terdesak oleh hutang yang harus dibayarkan, sementara percobaan pemerkosaan dilakukan karena nafsu.
“Saat ini, MA ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah