Adi Prihantara Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri
Tanjungpinang (SN) – Sekretaris Daerah (Skeda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara mewakili Gubernur menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Prihantara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas segala saran, masukan, dan dukungan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan mengapresiasi terhadap saran, masukan, serta dukungan yang telah diberikan,” ucapnya.
Adi juga menjelaskan terkait pengalokasian anggaran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada APBD tahun 2025. Dikatakannya, pengalokasian anggaran tersebut telah disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD), dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan Belanja Rutin SKPD serta Program-Program Prioritas Pembangunan Daerah, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pemenuhan Belanja Rutin SKPD tentunya akan tetap diupayakan dengan memperhatikan azas efektivitas dan dijalankan secara efisien,” lanjutnya.
Terkait dengan pembiayaan, Adi juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2025 telah dialokasikan Pengeluaran Pembiayaan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diamanatkan untuk menyetorkan modal dasar sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) pada tahun 2025.
Di akhir penyampaiannya, Adi Prihantara menekankan pentingnya sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam menyusun APBD 2025.
“Kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan APBD TA 2025 ini berkenaan dengan masa transisi anggota DPRD periode 2019-2024 dan periode 2024-2029. Semua dinamika yang terjadi pada setiap pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD telah dilalui dan mencapai kesepakatan bersama yang menjadi cerminan sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam menyusun APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.(*)
Editor : Mukhamad